Pailit adalah istilah yang masih asing untuk sebagian orang, padahal istilah tersebut di dalam dunia bisnis dan usaha seringkali digunakan.
Baca Juga : Cara Melakukan Ekspansi Bisnis Untuk Mengembangkan Bisnis
Bahkan tak jarang ada orang yang menganggap pailit itu sama dengan bangkrut, padahal kenyataannya sangat berbeda. Artikel kali ini akan membahas mengenai seluk beluk pailit, maka dari itu simak sampai akhir oke!
Pengertian Pailit
Mengutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dimaksud dengan pailit adalah ketika debitur memiliki hutang di lebih dari satu kreditur sehingga debitur tidak dapat membayar salah satu kreditur sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
Penyebab Terjadinya Pailit
Perusahaan yang dinyatakan pailit bisanya disebabkan oleh beberapa hal berikut, antara lain:
- Perusahaan tidak mampu mengimbangi kompetitor karena kurangnya inovasi dan enggan mengikuti perkembangan tren terkini sehingga target market Anda mungkin berpikir “untuk apa saya menggunakan produk dari perusahaan x”. Perusahaan atau para pemilik bisnis harus Ingat kalau kebutuhan masyarakat setiap bulan atau tahun bisa berubah dengan cepat.
- Adanya hutang dalam jumlah besar di lebih dari satu kreditur sehingga perusahaan mengalami kesulitan untuk membayar utangnya.
- Ketidakmampuan perusahaan dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat sehingga perusahaan tertinggal dari kompetitor. Untuk itu pentingnya perusahaan menjalin komunikasi secara intensif dengan masyarakat khususnya target market baik di media sosial atau dunia nyata, dengan begitu Anda tahu keluhan dan produk yang seperti apa yang mereka butuhkan.
- Percaya dengan orang yang salah akan membawa kerugian besar pada perusahaan, Anda harus memilih dan memilah orang atau karyawan dengan cermat.
- Langkanya bahan baku, karena supplier sudah tidak mampu memenuhi permintaan perusahaan. Jangan salah ini sangat berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis. Jika tidak segera di atasi, dalam jangka panjang perusahaan akan mengalami kepailitan.
- Adanya ketidakstabilan ekonomi global. Ketika perekonomian dunia menurun maka secara tidak langsung mempengaruhi perekonomian di dalam negeri, alhasil tingkat permintaan kebutuhan masyarakat pun menurun dan terjadinya PHK dimana-mana. Mengapa permintaan menurun? Jawabannya sederhana karena-orang-orang lebih memilih menahan uang daripada harus membelanjakannya.
- Perusahaan melakukan ekspansi berlebihan sehingga pengeluaran tidak terkendali.
Pihak-Pihak yang Berhak Mengajukan Pailit
Perlu Anda ketahui bahwa dalam prosedur pengajuan pailit ada beberapa pihak yang berhak mengajukan. Antara lain:
- Debitur atau peminjam, dengan sukarela mengajukan permohonan pailit ke pengadilan niaga
- Kreditur atau pemberi pinjaman
- Kejaksaan atas nama kepentingan umum
- Badan Pengawas Pasar Modal
Syarat Pengajuan Pailit
Secara yuridis, inilah beberapa persyaratan pengajuan pailit:
- Minimal terdapat satu hutang, yang dapat ditagih dan telah jatuh tempo
- Memiliki debitur
- Terdiri dari dua atau lebih kreditur (pemberi pinjaman)
- Terdapat permohonan pernyataan pailit
- Adanya sebuah pernyataan pailit yang berasal dari pengadilan niaga
Prosedur Pengajuan Pailit
- Kreditur atau debitur mengajukan sebuah surat permohonan kepada Pengadilan Niaga jika sudah memenuhi kriteria.
- Permohonan yang sudah masuk ke pengadilan, maka pengadilan akan mengadakan rapat verifikasi untuk mendata nominal atau jumlah utang dari pihak debitur atau peminjam demi mempertimbangkan hak kreditur.
- Ketika proses persidangan berlangsung, kurator (pengawas atau pengurus harta benda orang pailit) akan dipanggil untuk melakukan pemeriksaan operasional perusahaan atau bisnis debitur serta menangguhkan kekayaan debitur.
- Jika seandainya kreditur dan debitur melakukan proses damai, maka secara otomatis proses pernyataan kepailitian akan berakhir. Jika proses tersebut gagal, maka persidangan terus berlanjut.
- Bila ada permohonan PKPU dari debitur saat pemeriksaan oleh pengadilan, maka proses pemeriksaan permohonan kepailitan harus dihentikan terlebih dahulu.
- Selanjutnya pengadilan akan menentukan berapa total kekayaan debitur yang harus dijual demi menutupi hutang. Jika harta yang dimiliki debitur berhasil terjual dan ternyata menutup utang, maka pihak pemberi pinjaman (kreditur) dapat menjadi masa rehabilitasi dan kepailitan berakhir.
- Terakhir, apabila harta yang dimiliki debitur lebih kecil dari pinjaman, maka debitur akan menerima status insolven (keadaan di mana perusahaan benar-benar tidak sanggup membayar utang).
Pailit vs Bangkrut Apa Bedanya?
“Pailit” dan “Bangkrut” adalah istilah hukum yang sering digunakan untuk menggambarkan situasi di mana sebuah perusahaan atau individu tidak mampu membayar utang atau pinjaman. Meskipun keduanya sering digunakan secara bergantian, terdapat perbedaan antara keduanya.
Pailit adalah istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan proses di mana sebuah perusahaan atau individu yang tidak dapat membayar utang-utang mereka meminta perlindungan dari pengadilan agar dapat melakukan restrukturisasi atau likuidasi.
Dalam proses pailit, pengadilan akan menetapkan tata cara restrukturisasi atau likuidasi aset perusahaan atau individu yang berhutang.
Pailit dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan atau individu untuk melakukan restrukturisasi dan membayar utang-utang mereka dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga : Konsultan Keuangan Adalah Profesi yang Banyak Dicari? Apa iya?
Sementara itu, “Bangkrut” mengacu pada situasi di mana perusahaan atau individu secara resmi dinyatakan tidak mampu membayar utang atau pinjaman.
Dalam proses bangkrut, perusahaan atau individu akan diwajibkan untuk menyerahkan seluruh aset mereka kepada kurator atau pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan, yang kemudian akan digunakan untuk membayar kreditur.
Setelah proses ini selesai, perusahaan atau individu biasanya tidak lagi memiliki aset yang dapat digunakan untuk membayar utang-utang mereka.
Jadi, perbedaan antara pailit dan bangkrut adalah bahwa pailit memberikan kesempatan bagi perusahaan atau individu untuk melakukan restrukturisasi atau likuidasi aset untuk membayar utang atau pinjaman, sementara bangkrut seluruh aset diserahkan kepada kurator untuk digunakan dalam membayar kreditur.
Cara Mencegah Pailit
Untuk menghindari kepailitan perusahaan dapat mencegahnya dengan beberapa cara berikut ini:
- Perusahaan harus melakukan pengelolaan keuangan dengan baik dan perusahaan dapat mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
- Perusahaan wajib melakukan evaluasi jika dirasa tidak ada kemajuan yang berarti dan justru malah sebaliknya segeralah lakukan evaluasi lebih lanjut untuk menghindari kebangkrutan. Cek dengan seksama apa yang menjadi penyebab perusahaan mengalami kemunduran dengan begitu perusahaan dapat membuat strategi yang tepat.
- Ikuti perkembangan tren terkini untuk menciptakan sebuah inovasi terbaru bahkan yang belum ada di kompetitor.
- Meningkatkan pelayanan agar pelanggan atau konsumen merasa nyaman sehingga pelanggan royal menggunakan produk atau jasa yang perusahaan Anda tawarkan. Ingat pelanggan atau konsumen adalah raja.
- Mempertimbangkan masukan atau ide dari karyawan, siapa tahu Anda akan mendapatkan solusi cerdas dari ide yang mereka sampaikan tersebut. Lakukan brainstorming atau diskusi mendalam di waktu khusus agar tidak mengganggu pekerjaan mereka.
- Terakhir adalah melakukan efisiensi, untuk menghindari kepailitan atau bahkan kebangkrutan. Efisiensi disini lebih menekan pengeluaran rutin perusahaan, seperti mengurangi biaya overheard perusahaan, supaya dana tersebut dapat dialihkan ke kegiatan produksi.
Apakah sampai sini Anda sudah paham? Jika sudah, jangan lupa share artikel ini bermanfaat ini ke seluruh media sosial yang Anda miliki.