Solusi Kredit Macet. Sebelum mengajukan pinjaman Anda sebagai debitur tentu sudah memikirkan berapa jumlah dana tunai yang dibutuhkan, mengambil tenor berapa bulan hingga mencatat tanggal pembayaran angsuran.
Pentingnya mencatat tanggal pembayaran adalah untuk menghindari telat bayar yang menyebabkan kredit macet.
Berbagai macam alasan mengapa debitur mengalami kendala pembayaran bisa karena tanggal gajian jaraknya cukup jauh dengan pembayaran angsuran, uang tidak sengaja terpakai untuk membeli barang atau memang kurangnya rasa bertanggungjawab.
Sebelum mengajukan pinjaman komunikasikan dengan pasangan untuk saling mengingatkan jatuh tempo pembayaran angsuran setelah dana diterima.
Komunikasikan dengan pihak terkait apabila di bulan tersebut Anda sedikit mengalami kendala pembayaran karena ada satu dan lain hal agar diberikan sedikit keringanan.
Percayalah pihak kredit pasti memberikan solusi agar debitur tetap dapat membayar angsuran tanpa kendala.
Kali ini kami akan menyajikan informasi mulai dari definisi kredit macet, penyebab, resiko dan solusi kredit macet. Berikut penjelasan lengkapnya.
Definisi Kredit Macet
Kondisi dimana debitur (pribadi atau perusahaan) tidak mampu membayar kewajiban
(hutang/pinjaman/kredit/cicilan) kepada kreditur secara tepat waktu.
Hilangnya penghasilan utama debitur (PHK), sengaja mangkir secara terencana dalam melakukan pembayaran angsuran, dan lain-lain.
Tidak segera ditanganinya kredit macet ini memiliki dampak buruk terhadap skor kredit debitur atau riwayat pembayaran.
Dibawah ini beberapa definisi tentang kredit macet menurut para ahli :
- Menurut Siamat (2011) Posisi peminjam mengalami kesulitan pembayaran atau pelunasan dikarenakan adanya kesengajaan dan atau adanya faktor eksternal di luar kemampuan Anda (debitur).
- Menurut Riva’i (2004) kesulitan nasabah/debitur dalam penyelesaian kewajiban-kewajibannya terhadap bank/lembaga keuangan non bank, baik dalam bentuk pembayaran kembali pokoknya, pembayaran rate (suku bunga) maupun pembayaran ongkos-ongkos bank yang menjadi beban bagi debitur disebut dengan kredit macet.
- Menurut Hariyani (2010) suatu kondisi pembiayaan yang terdapat penyimpangan (deviasi) atas kesepakatan terms of lending dalam pembayaran kembali pembiayaan itu sehingga terjadilah keterlambatan bayar, perlunya tindakan yuridis atau diduga ada potensi loss disebut kredit macet.
- Menurut Mantayborbir (2002) yang dimaksud kredit macet adalah kredit jatuh tempo namun belum dilunasi dan menunggak lebih dari 270 hari atau 9 bulan. Mantayborbir juga berpendapat bahwa kredit macet adalah kondisi dimana ketika debitur tidak mampu lagi untuk mengangsur utang pokoknya dan bunga dari hasil usaha yang dimodali.
Penyebab Kredit Macet
Menurut kuncoro dan Suhardjono (2002) penyebab dari kredit macet adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Prosepek Usaha
- Usaha yang dijalankan sangat diragukan, adanya penurunan dan sulit untuk pulih kembali.
- Kehilangan market yang sejalan dengan menurunnya kondisi perekonomian
- Lemahnya manajemen
- Mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan/tenaga kerja dan sulit untuk diatasi
Berdasarkan Keuangan Debitur
- Ketidakmampuan debitur memenuhi seluruh kewajiban/hutang/pinjaman membuat kegiatan usahanya tidak dapat dipertahankan
- Ketidakmampuan debitur dalam memenuhi seluruh kewajiban/hutang sehingga usahanya sulit dipertahankan
- Rasio hutang terhadap modal sangat tinggi
- Demi menutup kerugian operasional debitur mengajukan pinjaman baru
Berdasarkan Kemampuan Membayar Angsuran
- Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan suku bunga (lebih dari 270 hari)
- Dokumen pengikatan agunan tidak ada
Sedangkan menurut Manan (1993) sumber-sumber yang memunculkan kredit macet antara lain:
Faktor Debitur
Terdapat kemungkinan debitur tidak memperhitungkan dengan cermat kemungkinan pelunasan kewajiban/pinjaman dengan tepat waktu. Debitur yang mempunyai etiket baik juga bisa terperosok mengalami telat bayar/kesulitan pengembalian pinjaman dikarenakan berbagai kondisi.
Faktor Kreditur
Kreditur kurang cemat memberikan pinjaman juga dapat menjadi penyebab kredit macet hal itu karena ekspansi kegiatan yang berlebihan atau persaingan antar kreditur tinggi.
Faktor Pemerintah
Tindakan atau kebijaksanaan pemerintah juga menjadi sumber kemacetan pengembalian pinjaman. Kebijaksanaan pemerintah membuat debitur sulit untuk melunasi seluruh kewajibannya tepat waktu.
Maka sudah semestinya pemerintah turut bertanggungjawab dan wajib berupaya memberikan kebijaksanaan yang tidak terlalu menekan debitur.
Resiko Kredit Macet
Buruknya riwayat pembayaran sehingga memberikan performa negatif bagi debitur dikarenakan telat membayar angsuran. Telat 1 atau 2 hari bukan masalah besar tapi kalau sampai lebih dari sebulan bahkan kadang ada yang sampai hitungan tahun tentu menjadi masalah sebab akan berpengaruh juga terhadap Non-Performing Loan performa lembaga pembiayaan.
Istilah NPL dalam dunia perbankan untuk sebagian orang tidak asing lagi dan wajib sekali suatu lembaga pembiayaan atau bank menjaga NPL mereka. NPL sendiri merupakan indikator dalam menilai kinerja suatu bank.
Baca Juga : Pinjaman Tunai Cepat Cair Solusi Jitu untuk Anda
Kinerja bank terbilang sehat kalau NPL rendah kalau sebaliknya jika NPL bank ternyata tinggi di atas batas yang sudah diperkirakan sebelumnya maka beban bank tersebut besar.
Ada yang mengatakan kalau NPL bukan hanya dinilai dari kinerja bank saja tapi kembali lagi pada calon debitur atau debitur tetap.
Tak menutup kemungkinan fokus utama kredit macet seringkali terjadi di kalangan debitur. Kondisi demikian dapat teratasi dengan baik jika Anda memiliki inisiatif untuk mengembalikan dana sesuai peraturan yang ditetapkan.
Bukan masalah bila hanya 1 atau 2 orang yang telat bayar tapi kalau jumlahnya banyak dan waktunya hampir bersamaan membuat NPL (Non-Performing Loan) lembaga pembiayaan atau bank meningkat.
Dibawah ini adalah beberapa resiko kredit macet antara lain :
- Perkembangan layanan Keuangan Menurun
- Ekonomi Negara Terancam
- Debitur Sulit Mengajukan KPR
- Denda Besar
Solusi Kredit Macet
Jangan langsung panik kalau Anda saat ini sedang mengalami kesulitan dalam membayar angsuran! Kunci dari keluar dari permasalahan tersebut adalah komunikasi denga pihak terkait.
Berikut ini adalah beberapa solusi kredit macet yang dapat debitur lakukan untuk merelaksasi kredit macet:
-
Penjadwalan Kembali (Rescheduling)
Solusi pertama yang dapat dilakukan oleh debitur adalah melakukan penjadwalan kembali. Penjadwalan kembali atau rescheduling adalah situasi dimana pihak pemberi pinjaman (kreditur) memberikan perpanjangan tenor kepada Anda (debitur).
Pemberian fasilitas tersebut juga disesuaikan dengan kemampuan bayar debitur, besar harapan dengan perpanjangan tenor (jangka waktu) pembayaran ini akan memperkecil angsuran.
-
Persyaratan Kembali (Restructuring)
Solusi kedua pengajuan persyaratan kembali (restructuring) maksudnya adalah merubah jadwal pembayaran, tenor, persyaratan dengan catatan tidak merubah maksimum plafond kredit.
-
Penataan Kembali (Reconditioning)
Solusi kredit macet terakhir ada penataan kembali dengan mengubah tunggakan menjadi pokok kredit baru hingga penjadwalan dan persyaratan kembali.
Pihak kreditur juga dapat menurunkan suku bunga yang dibebankan ke debitur, bahkan jika Anda dianggap sudah benar-benar tidak mampu membayar kewajiban (hutang) lagi setelah berbagai solusi kredit macet dilakukan.
Kreditur memikirkan untuk tak membebankan suku bunga, sehingga Anda hanya diwajibkan membayar sisa pokok hutang saja.
Telat bayar dapat terjadi kapan saja dan siapa saja tanpa terkecuali namun situasi tersebut bisa diminimalisir dengan cara membuat jadwal pembayaran.
Jika Anda butuh pinjaman untuk dana darurat, modal usaha, tambahan biaya liburan dan lain-lain silahkan ajukan di Autogadai.com hanya dengan menjaminkan BPKB motor, mobil dan SHM. Anda berkesempatan mendapatkan pinjaman plafond besar, suku bunga rendah serta approval cepat kurang dari sehari.