Mengapa banyak PHK terjadi di Indonesia?

Mengapa banyak PHK terjadi di Indonesia

Mengapa banyak phk terjadi di Indonesia? Pemutusan Hubungan Kerja 2 -3 tahun belakangan ini dikarenakan wabah covid-19 yang semakin tidak terkendalikan dan mempengaruhi hampir semua sektor pekerjaan.

Penyebaran virus covid membuat banyak orang merasa takut dan was-was apalagi kalau ada sanak keluarga yang mempunyai komorbid (penyakit bawaan).

Pergerakan masyarakat yang terbatas ditambah lagi angka kematian tinggi membuat ekonomi sedikit melemah tak luput juga adanya aturan pemerintah yang menetapkan bahwa anak sekolah, mahasiswa, dosen hingga karyawan perusahaan melakukan WFH (Work From Home).

Alhasil terjadilah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara bergilir. Kondisi tersebut tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Indonesia saja melainkan dunia begitu dahsyatnya dampak wabah virus corona.

Di artikel kali ini kami akan membahas mengenai alasan mengapa banyak PHK terjadi di Indonesia, definisi PHK, jenis-jenis PHK, prosedur pemutusan hubungan kerja dan terakhir hak-hak pekerja.

Alasan dibalik mengapa banyak PHK terjadi di Indonesia

Mengapa banyak PHK terjadi di Indonesia? Likuiditas keuangan perusahaan, seret selama wabah corona melanda Indonesia dan sekarang pun masih marak pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan startup.

Seretnya likuiditas perusahaan ditambah dengan beban biaya tenaga kerja membuat PHK menjadi pilihan bagi para pengusaha, hal tersebut dituturkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani.

Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mencatat bahwa kurang lebih 5.000 buruh ter-PHK mulai awal tahun 2021, industri yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara lain tekstil, garmen dan sepatu dikarenakan permintaan dari luar negeri mengalami penurunan permintaan secara signifikan.

Industri lain yang terkena dampaknya juga adalah pabrik produksi komponen otomotif (pabrik onderdil atau jok mobil) dengan orientasi ekspor.

Bagaimana dengan PHK yang dilakukan oleh perusahan rintisan (Startup)? Apa penyebabnya? Ternyata alasan terbesarnya adalah karena efisiensi perusahaan dan banyak investor menarik semua investasinya.

Model dari perusahaan rintisan (startup) sepenuhnya memang sangat bergantung pada dana investor. Seringnya melakukan promosi, diskon dan cashback besar-besaran istilahnya bakar duit demi menggaet calon konsumen. Menurut Hary Tanoe subsidi konsumen seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya dapat menjadi pondasi bisnis yang sehat karena membuat tingkat penguasaan pasar meluas.

Jika subsidi konsumen dilakukan terus menerus dalam jangka panjang bisa membuat bisnis tersebut mengalami kepailitan sehingga berdampak pada pemutusan hubungan kerja.

Selain itu ada penyebab lainnya mengapa startup mengalami kebangkrutan, yakni :

  1. Tidak diterima oleh market atau pasar
  2. Susunan tim yang kurang tepat
  3. Persaingan semakin ketat sehingga kalah bersaing
  4. Kesalahan dalam menentukan harga
  5. Produk yang dibuat tidak menjawab kebutuhan target pasar
  6. Mengabaikan pelanggan
  7. Peluncuran produk di waktu yang kurang tepat

Baca Juga : Pinjaman Bunga Rendah Jaminan BPKB Motor

Definisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2013 pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan oleh hal-hal tertentu (mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban) antara pekerja dengan perusahaan.

Jenis-Jenis PHK

Berikut adalah ulasan tentang jenis-jenis PHK antara lain :

PHK Demi Hukum

Jenis pertama adalah PHK demi hukum, apa penyebabnya? Pekerja meninggal dunia atau jangka waktu perjanjian kerja sudah habis. Maka dari itu pihak perusahan tidak perlu memberikan surat PHK sebab pelaksanaannya telah usai.

PHK Karena Karyawan Melanggar Perjanjian Kerja

Karyawan yang melanggar perjanjian kerja bisa diberhentikan secara sepihak, penyebabnya karena karyawan mengundurkan diri atau melanggar poin-poin perjanjian. Jadi tindakan tersebut memang atas kemauan karyawan itu sendiri.

PHK Karena Kondisi Tertentu

Kondisi tertentu itu contohnya seperti apa? Sakit berkepanjangan, efisiensi perusahaan, kepailitan atau  mengalami kerugian terus menerus.

PHK Karena Kesalahan Berat  

Jenis PHK terakhir ini sangatlah dibolehkan karena karyawan/tenaga kerja melakukan kesalahan berat dan fatal seperti tindak penipuan, penggelapan barang perusahaan, menganiaya/menyerang karyawan lain, membocorkan rahasia perusahaan kecuali untuk kepentingan negara.

Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja 

Untuk kamu yang belum mengetahui bahwa sebelum perusahaan melakukan tindakan PHK kepada karyawan harus melewati beberapa prosedur sebagai berikut :

Pertama : Musyawarah

Musyawarah antara karyawan dengan perusahaan guna bertujuan mendapatkan pemufakatan (Bipartit) Musyawarah yang dilakukan ini diharapkan menemukan solusi terbaik untuk perusahaan dan karyawan/tenaga kerja.

Kedua : Mediasi dengan Disnaker

Ternyata masalah tersebut tidak menemukan solusi? Berarti disini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat berperan penting untuk menemukan cara penyelesaian melalui mediasi atau rekonsiliasi.

Ketiga : Mediasi Hukum

Langkah ketiga melalui mediasi hukum jika mediasi dengan Disnaker tidak mampu menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak sehingga permasalahan dibawah ke ranah pengadilan.

Jika keputusan akhir Pemutusan Hubungan Kerja tetap dilakukan, maka akan diajukan permohonan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, lembaga tersebut adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan disertai alasan kenapa pemutusan hubungan kerja dilakukan.

Keempat : Perjanjian Bersama

Perjanjian bersama dapat terwujud apabila dalam proses musyawarah di tingkat bipartite mencapai suatu kesepakatan. Kedua pihak wajib menandatangani surat perjanjian dan didaftarkan ke PHI setempat.

Hal yang sama juga perlu dilakukan apabila ada kesepakatan pada tingkat mediasi dan konsiliasi dengan bantuan Disnaker.

Kelima : Memberikan Uang Pesangon

Perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja kepada karyawan, aturan pemberian pesangon tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 2 dan 3.

Ketentuan Kompensasi PHK

Dibawah ini adalah rincian pesangon yang wajib perusahaan berikan kepada karyawan PHK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2020 :

Uang Pesangon Karyawan

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi < dari 2 tahun : 2 bulan upah
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi < dari 3 tahun : 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi < dari 4 tahun : 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi < dari 5 tahun : 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi < dari 6 tahun : 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi < dari 7 tahun : 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi < dari 8 tahun : 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan 9 bulan upah

Uang Penghargaan Masa Kerja Karyawan

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi < dari 6 tahun : 2 bulan upah
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi < dari 9 tahun : 3 bulan upah
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi < dari 12 tahun : 4 bulan upah
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi < dari 15 tahun : 5 bulan upah
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi < dari 18 tahun : 6 bulan upah
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi < dari 21 tahun : 7 bulan upah
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi < dari 24 tahun : 8 bulan upah
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan 10 bulan upah

Sekian penjelasan mengenai alasan mengapa banyak PHK terjadi di Indonesia, definisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jenis-jenis PHK, prosedur Pemutusan Hubungan Kerja dan ketentuan kompensasi PHK. Semoga bermanfaat untuk para pembaca.

Butuh tambahan modal usaha untuk ekspansi bisnis? Hubungi Kami segera.

Terima Kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *