AJB adalah : Fungsi, Isi, serta Perbedaannya dengan SHM

AJB adalah

AJB adalah salah satu dokumen penting ketika Anda memutuskan untuk membeli properti (tanah, bangunan, dan lainnya).

Akta jual beli sama pentingnya dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sehingga harus di cek keasliannya.

Baca Juga : Tenor adalah : Fungsi, Jenis, dan Tips Pinjaman

Penerbitan AJB dilakukan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka dari itu Akta Juali beli sifat hukumnya tidak terlalu kuat layaknya IMB dan SHM.

AJB Adalah

Akta Jual Beli atau AJB adalah bukti sah di mata hukum ketika Anda melakukan perpindahan hak atas suatu properti (tanah atau bangunan) akibat proses jual beli.

Di dalam Akta jual beli properti tersebut terdapat kesepakatan antara dua belah pihak (pembeli dan penjual). Selain dibuat oleh oleh pejabat khusus (PPAT) penandatanganan AJB harus dilakukan di hadapan Notaris.

Fungsi AJB

Akta jual beli memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Sebagai bukti transaksi jual beli bangunan atau tanah yang valid dan sah di mata hukum dengan kesepakatan harga dan ketentuan lagi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
  • Sebagai dasar atau landasan agar pihak penjual atau pembeli memenuhi kewajibannya dalam transaksi jual beli properti.
  • Jika salah satu pihak yang terlibat gagal atau lalai dalam memenuhi kewajibannya, maka pihak yang dirugikan tersebut berhak menuntut dengan menggunakan AJB sebagai bukti sah.

Isi Surat Akta Jual Beli

Beberapa hal yang harus termuat dalam surat akta jual beli adalah:

  • Identitas penjual dan pembeli, seperti nama, alamat, nomor identitas, dan pekerjaan.
  • Deskripsi barang atau properti yang dijual, termasuk nomor identifikasi, ukuran, dan kondisi saat penjualan.
  • Harga jual barang atau properti tersebut, beserta cara pembayaran yang disepakati.
  • Waktu dan tempat penjualan, serta kondisi pengiriman atau penyerahan barang atau properti.
  • Tanda tangan penjual, pembeli, dan notaris yang mengesahkan akta jual beli tersebut.
  • Apabila ada jaminan atau persyaratan tambahan, seperti jangka waktu garansi atau perjanjian penggunaan, hal-hal tersebut juga perlu dicantumkan dalam akta jual beli.

Surat akta jual beli sangat penting dalam menjaga keamanan dan keabsahan sebuah transaksi jual beli. Sebelum menandatangani akta jual beli, pastikan bahwa semua informasi yang tertera telah benar dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Cara Mengecek AJB Asli apa Palsu

Pentingnya untuk mengecek keaslian dokumen ketika bertansaksi properti sebab tak sedikit oknum nakal memalsukan dokumen penting sehingga sangat merugikan pembeli.

Tanpa adanya dokumen Akta jual beli yang asli menandakan Anda belum menjadi pemilik sah dari properti tersebut.

Dari segi tampilan fisik sebenarnya cukup sulit membedakan antara AJB asli dan AJB palsu. Untungnya, sekarang terdapat beberapa cara untuk mengeceknya. Penasaran? Berikut penjelasannya:

Memastikan Akta Jual Beli Dibuat PPAT

Pembuatan Akta jual beli tidak dapat dilakukan oleh sembarang pihak. AJB hanya sah di mata hukum jika dalam pembuatannya di awasi oleh pihak berwenang PPAT.

Apabila Anda tidak menyaksikan secara langsung serta AJB yang diberikan kepada Anda bukan berasal dari PPAT, maka dapat dipastikan bahwa AJB yang diberikan pada Anda adalah palsu.

Mengecek Status Objek Jual Beli

Biasanya ketika ada orang yang menawarkan properti dengan harga miring, kemungkinan besar Anda langsung tergoda untuk melakukan transaksi dengan sang penjual.

Sebaiknya sebelum Anda tertarik untuk membelinya cari tahu terlebih dahulu mengenai keseluruhan dokumen dan status objek jual beli properti ini.

Pastikan bahwa tanah atau bangunan yang ingin Anda beli merupakan objek transaksi yang valid, sah, dan status kepemilikannya jelas.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus AJB

Penjual

  • FC KTP
  • FC Surat Nikah (Jika sudah menikah)
  • FC Kartu Keluarga
  • Sertifikat Tanah
  • PBB Tahun Terakhir
  • FC NPWP

Pembeli

  • FC KTP
  • FC Kartu Keluarga
  • FC Surat Nikah (Jika sudah menikah)
  • FC NPWP

Kelebihan dan Kekurangan Akta Jual Beli

Kelebihan

  • Memberikan kepastian hukum: Dengan adanya AJB, baik penjual maupun pembeli akan memiliki kepastian hukum mengenai transaksi jual beli yang telah dilakukan. AJB menjadi bukti sah atas kepemilikan properti atau barang, serta menunjukkan bahwa transaksi tersebut telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Mencegah sengketa di masa depan: AJB berisi informasi lengkap mengenai transaksi jual beli yang telah dilakukan, termasuk syarat dan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini dapat mencegah terjadinya sengketa di masa depan, karena informasi yang terdapat dalam AJB dapat dijadikan acuan dalam menyelesaikan masalah yang mungkin timbul.

Kekurangan

  • Biaya yang tinggi: Pembuatan AJB membutuhkan biaya yang cukup tinggi, terutama jika transaksi jual beli dilakukan melalui agen properti atau notaris. Biaya ini harus ditanggung oleh pembeli atau penjual, sehingga dapat menambah biaya transaksi yang harus dikeluarkan.
  • Risiko kesalahan: Pembuatan AJB melibatkan banyak dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga terdapat risiko kesalahan atau kekurangan dalam dokumen tersebut. Kesalahan atau kekurangan yang terjadi bisa mempengaruhi keabsahan transaksi jual beli, sehingga harus dihindari dengan melakukan verifikasi secara cermat dan teliti.
  • Resiko kehilangan: Akta Jual Beli adalah dokumen yang penting, jika hilang atau rusak, maka transaksi jual beli bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, AJB harus dijaga dengan baik dan disimpan di tempat yang

Perbedaan AJB dan SHM

1.   Lembaga yang Menerbitkan

Walaupun sama-sama dokumen penting terkait jual beli properti, namun Anda harus tahu kalau kedua dokumen tersebut diterbitkan oleh dua lembaga yang berbeda.

Untuk Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan oleh Pembuat Akta Tanah sedangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).

2.   Masa Berlaku

Masa berlaku AJB berdasarkan pada perjanjian kesepakatan antara dua belah pihak, sedangkan SHM tidak memiliki batas waktu sehingga bisa diwariskan ke generasi Anda berikutnya.

3.   Bentuk AJB dan SHM

Selanjutnya dari segi bentuk dokumen. Untuk dokumen AJB (Akta Jual Beli) bentuknya berupa sertifikat sedangkan AJB mempunyai bentuk perjanjian jual beli. Maka dari itulah SHM mempunyai posisi lebih kuat di atas Akta jual beli.

4.   Definisi AJB dan SHM

Kalau AJB singkatan dari Akta jual beli (perjanjian jual beli) sedangkan SHM singkatan dari Surat hak milik (bukti kepemilikan sah). Anda wajib hukumnya untuk mengetahui kedua perbedaan dokumen tersebut tujuannya agar terhindar dari tindak penipuan.

5.   Proses Pembuatan Dokumen

Terakhir adalah proses pembuatan dokumen, sebenarnya sudah sempat disinggung beberapa kali. Untuk Akta jual beli dibuat oleh Pembuat Akta Tanah dengan jangka waktu yang lebih singkat sekitar 30 hari dibandingkan SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara.

Apakah saat ini Anda sedang butuh dana dalam jumlah cukup besar? Anda bisa silahkan ajukan pinjaman dengan menggunakan sertifikat rumah atau SHGB ruko di Autogadai.com.

Selain pengajuan menggunakan SHM Anda juga dapat mengajukan pinjaman dana tunai menggunakan jaminan BPKB kendaraan.

Pinjaman cepat cair (BPKB Motor)

Pinjaman cepat cair (BPKB Mobil)

Pinjaman cepat cair (Sertifikat Rumah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *