Cara Membuat Surat Keterangan Domisili (Online dan Offline)

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili. Apakah anda butuh legalitas domisili sebagai dasar untuk persyaratan tertentu yang mewajibkan harus membuat keterangan tersebut? Maka yang harus dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Domisili (SKD) dari pihak berwenang. Biasanya SKD dibutuhkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah melapor dan sudah memiliki tempat tinggal tetap di daerah tersebut. Anda bisa simak cara membuat surat keterangan domisili disini!

Umumnya, yang wajib memiliki Surat Keterangan Domisili adalah bagi mereka yang hanya menetap sementara di daerah tersebut dan sudah memiliki tempat tinggal sesuai dengan KTP di daerah lain. Bagi warga asli, tentunya tidak membutuhkan Surat Keterangan Domisili karena alamat sudah sesuai dengan ktp.

Baca Juga : Pengajuan Pinjaman atas Nama Istri Proses 6 Jam

Adapun fungsi dari Surat Keterangan Domisili selain sebagai persyaratan untuk pemberkasan tertentu, juga surat tersebut sebagai bukti bahwa anda merupakan warga di daerah yang di tinggali. Artinya, kebijakan apa pun dari pemerintah setempat akan sama-sama terkena kebijakan tersebut seperti warga lainnya yang tinggal menetap di daerah tersebut.

Pada pembahasan kali ini, akan dijelaskan bagaimana cara membuat Surat Keterangan Domisili (SKD) ke pejabat terkait dengan sangat mudah, sehingga bagi pendatang baru setidaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya berdasarkan pembahasan yang akan dijelaskan pada artikel ini.

Manfaat Surat Keterangan Domisili Bagi Pendatang

Di atas sudah dijelaskan gambaran singkat mengenai kegunaan Surat Keterangan Domisili secara garis besar. Sekarang perhatikan beberapa manfaat yang cukup banyak kalian dapatkan dari Surat Keterangan Domisili di bawah ini :

  • Bisa digunakan sebagai pengganti surat keterangan pindah bagi pendatang baru.
  • Bisa digunakan untuk kepentingan beasiswa, pengurusan pembuatan NPWP, pendaftaran sekolah, bantuan dari pemerintah, untuk melamar pekerjaan, dan syarat-syarat lainnya yang mewajibkan harus melampirkan Surat Keterangan Domisili.
  • Sebagai alat untuk memetakan area pendatang di lokasi ter konsentrasi yang berada di daerah-daerah.
  • Melakukan sistem zonasi terhadap perusahaan-perusahaan baru dalam merekrut karyawan nya menggunakan Surat Keterangan Domisili.

Jika dilihat dari manfaatnya, sepertinya Surat Keterangan Domisili bagi pendatang atau yang sudah menetap sifatnya wajib dimiliki. Hal ini tercermin dari pasal 15 ayat 1 pada Undang-undang Administrasi Kependudukan bahwa Surat Keterangan Domisili sifatnya wajib dimiliki.

Persyaratan Membuat Surat Keterangan Domisili

Bagi anda yang sudah menetap di daerah tertentu, namun alamat yang tertera pada ktp masih alamat sebelumnya, maka anda harus cepat-cepat membuat Surat Keterangan Domisili. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan diantaranya :

  • Fotokopi atau Salinan Identitas Diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat permohonan dokumen dan data yang harus di legalisasi di atas materai.
  • Surat pengantar dari tingkat RT dan RW pada daerah/tempat sekarang.
  • Apabila pengurusan Surat Keterangan Domisili diwakilkan, maka harus ada surat kuasa yang menyatakan hal tersebut yang di legalisasi di atas materai.
  • Pas foto berukuran 3 x 4 hanya 1 lembar.

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili

Saat ini, untuk membuat Surat Keterangan Domisili bisa dilakukan secara offline dan secara online. Namun untuk online hanya di beberapa daerah tertentu saja, selebihnya masih dilakukan secara offline (datang langsung ke pejabat terkait). Mari kita beberapa prosedur lengkapnya di bawah ini :

  • Minta terlebih dahulu surat pengantar dari RT dan RW yang ditujukan ke tingkat kelurahan.
  • Selanjutnya, datangi kantor kelurahan di tempat tinggal sekarang dengan membawa surat pengantar tersebut.
  • Ajukanlah permohonan untuk membuat Surat Keterangan Domisili kepada petugas terkait.
  • Perlihatkan semua persyaratan yang telah anda siapkan sebelumnya agar di periksa oleh petugas.
  • Petugas akan memeriksa semua kelengkapannya, apabila ada yang kurang lengkap, biasanya anda harus melengkapinya terlebih dahulu sebelum di proses. Namun jika persyaratan sudah lengkap, petugas akan segera memproses Surat Keterangan Domisili.
  • Jika sudah membuat Surat Keterangan Domisili oleh petugas, selanjutnya surat tersebut bisa anda pergunakan sesuai dengan kebutuhan.

Jika anda membutuhkan Surat Keterangan Domisili lebih dari 1, berarti Surat Keterangan Domisili yang di perbanyak (fotokopi) harus di legalisir oleh pejabat terkait sebagai bukti keabsahan dari surat tersebut.

Pembuatan SKD Online Khsusus Lingkup DKI Jakarta

Kabar gembira bagi anda yang baru tinggal di jakarta, karena saat ini pemerintah DKI menyediakan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Domisili secara online. Akan tetapi, layanan ini masih terbatas  untuk perusahaan yang membutuhkan Surat Keterangan Domisili.

Ada 2 layanan yang bisa kalian gunakan sesuai dengan kebutuhan, pertama yaitu pembuatan baru, dan yang kedua adalah perpanjangan. Di bawah ini adalah cara membuat secara online, antara lain :

Buka browser pada perangkat komputer.

Selanjutnya sorot pada kolom pencarian di bagian atas lalu ketikan nama situsnya yaitu : https://pelayanan.jakarta.go.id/izin-terlaris/skdp.

Di halaman pertama, pada kolom perorangan/perusahaan, silakan untuk memilih bagian perusahaan, karena untuk perorangan saat ini pelayanannya belum tersedia.

Di bagian bawahnya, ada kolom tipe perizinan, silakan pilih sesuai dengan kebutuhan apakah akan membuat baru atau ingin melakukan perpanjangan.

Persiapkan beberapa persyaratan surat permohonan yang berisikan pernyataan keabsahan dokumen yang di data dengan menyisipkan materai sebagai legalitas.

  • Bagi Warga Negara Indonesia, persiapkan KTP dan Kartu keluarga dalam bentuk Sedangkan bagi Warga Negara Asing, yang harus di persiapkan yaitu kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Visa, atau paspor dalam bentuk fotokopi.
  • Surat kuasa dan ktp orang yang diberikan kuasa jika dikuasakan.
  • Akta pendirian dan juga akta perubahan dalam bentuk fotokopi, berikut juga dengan SK pendirian dan perubahan yang dikeluarkan langsung oleh lembaga berwenang yaitu Kemenkumham (apabila dalam bentuk PT atau yayasan), Kementrian (apabila dalam bentuk koperasi), dan pengadilan negeri (apabila dalam bentuk CV).
  • Dokumen NPWP (fotokopi).
  • Foto-foto lokasi perusahaan (tampak dalam dan tampak luar).
  • Bukti pembayaran PBB untuk tahun terakhir.
  • Bukti kepemilikan tanah. Apabila tempat yang dijadikan usaha bukan atas nama pemohon, silakan untuk melampirkan data pendukungnya yang di legalisasi di atas
  • Alamat email perusahaan.

Masuk ke mekanisme pelayanan, ikuti langkah-langkahnya agar bisa masuk ke tahapan selanjutnya sehingga pembuatan Surat Keterangan Domisili bisa segera di selesaikan.

Setelah semuanya dilakukan setahap demi setahap, terakhir anda akan menerima email berupa konfirmasi dari BPTSP yang berisikan username dan password.

Apabila tidak berhasil melakukan verifikasi, maka mau tidak mau anda harus melakukan konfirmasi ke outlet PTSP terdekat.

Penting untuk di Perhatikan!

Perlu anda ketahui bahwa akun perusahaan yang sudah terdaftar tidak diperbolehkan untuk mengajukan dam memproses perizinan perorangan atau sebaliknya. Hal ini akan menyebabkan isi dokumen di dalamnya menjadi tidak valid.

Demikian ulasan tentang cara membuat surat keterangan domisili yang bisa anda coba ketika membutuhkannya untuk berbagai keperluan sangat mudah bukan? Surat keterangan domisili ini juga dapat juga dijadikan dokumen pendukung ketika Anda ajukan pinjaman online di autogadai.com. Mengenai proses pengajuan selanjutnya silahkan hubungi CS autogadai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *