Polis asuransi adalah : Komponen dan Macam-Macam Polis

polis asuransi adalah

Polis asuransi adalah dokumen resmi yang berisi kesepakatan antara pemegang polis (tertanggung) dengan perusahaan asuransi, yang menguraikan rincian tentang produk asuransi, periode perlindungan, premi yang harus dibayarkan, manfaat, serta syarat dan ketentuan lainnya terkait dengan polis asuransi tersebut.

Baca Juga : Cara Pengambilan Keputusan Investasi yang Tepat dan Bijak

Perusahaan asuransi menjanjikan untuk memberikan proteksi atau perlindungan finansial atas produk asuransi yang dibeli oleh pemegang polis.

Setiap polis asuransi memiliki syarat dan ketentuan berbeda-beda, termasuk batasan jumlah ganti rugi yang diterima oleh tertanggung dan ketentuan-ketentuan yang bisa membatalkan polis.

Oleh karena itu, sebelum Anda memutuskan untuk membeli produk asuransi, penting untuk membaca dengan cermat dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.

Mari simak penjelasan tentang polis asuransi berikut ini.

Komponen Penting Dalam Polis Asuransi

1.   Premi

Premi dalam polis asuransi adalah biaya yang harus dibayarkan secara periodik, misalnya setiap bulan, setiap tahun atau pada saat polis diambil oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas jaminan perlindungan atau penggantian kerugian yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

2.   Manfaat

Manfaat dalam polis asuransi adalah jumlah uang yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada Anda atau ahli waris tergantung pada jenis asuransi yang dibeli oleh Anda selaku pemegang polis.

Sebagai contoh, dalam polis asuransi jiwa manfaatnya bisa berupa pembayaran uang pertanggungan jika pemegang polis meninggal dunia atau menderita cacat permanen.

3.   Risiko

Risiko dalam polis asuransi merujuk pada kemungkinan terjadinya suatu kejadian seperti risiko kesehatan, risiko kecelakaan, risiko kebakaran, risiko pencurian, risiko kerugian bisnis, dan sebagainya yang bisa menyebabkan kerugian finansial bagi pemegang polis.

4.   Periode Polis

Periode polis merujuk pada jangka waktu di mana polis asuransi berlaku dan memberikan perlindungan bagi pemegang polis, kembali lagi tergantung pada jenis polis asuransi serta ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.

Sebagai contoh, polis asuransi jiwa dapat memiliki periode polis selama 10, 20, atau 30 tahun, sementara polis asuransi kesehatan dapat memiliki periode polis yang lebih pendek, seperti satu tahun.

Ketika periode polis berakhir, Anda bisa melakukan perpanjangan dengan membayar premi untuk periode berikutnya atau memutuskan untuk tidak melanjutkan.

5.   Syarat dan Ketentuan

Syarat dan ketentuan ini menjelaskan rincian tentang jenis asuransi, manfaat, premi, periode polis, dan kondisi lainnya yang berhubungan dengan polis asuransi.

6.   Pengecualian

Pengecualian dalam polis asuransi merujuk pada kondisi atau kejadian tertentu yang tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi meskipun Anda telah membayar premi. Dalam kata lain, pengecualian adalah daftar situasi atau kondisi tertentu yang tidak dicover oleh polis asuransi.

Beberapa contoh pengecualian yang umum dalam polis asuransi meliputi:

  • Tindakan kriminal atau kelalaian dari pemegang polis yang menyebabkan kerugian.
  • Kondisi medis atau penyakit yang ada sebelum membeli polis asuransi.
  • Kondisi lingkungan atau alam yang di luar kendali manusia, seperti bencana alam atau perang.
  • Risiko yang dianggap terlalu tinggi oleh perusahaan asuransi, seperti olahraga berbahaya atau pekerjaan yang berisiko tinggi.
  • Risiko yang tidak dicantumkan dalam polis asuransi atau di luar cakupan jenis asuransi tertentu.

7.   Klaim

Klaim dalam polis asuransi adalah permintaan resmi yang diajukan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi untuk membayar manfaat atau ganti rugi yang dijanjikan dalam polis asuransi.

Macam-Macam Polis Asuransi

Ada beberapa jenis polis asuransi yang umum ditawarkan oleh perusahaan asuransi, antara lain:

1.   Polis Asuransi Jiwa

Polis Asuransi Jiwa adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial pada keluarga atau ahli waris jika terjadi risiko kematian atau cacat tetap pada Anda (pemegang polis) akibat kecelakaan atau sakit parah sehingga mengakibatkan Anda kehilangan pendapatan. Dalam polis asuransi jiwa, nasabah akan membayar premi secara berkala kepada perusahaan asuransi.

2.   Polis Asuransi Kesehatan

Polis asuransi kesehatan adalah sebuah perjanjian asuransi yang memberikan perlindungan finansial terhadap biaya pengobatan dan perawatan medis yang diperlukan jika pihak tertanggung mengalami sakit atau cidera.

Dalam polis tersebut, pihak tertanggung akan membayar premi kepada perusahaan asuransi dalam jangka waktu tertentu.

3.   Polis Asuransi Kendaraan Bermotor

Polis Asuransi Kendaraan Bermotor adalah sebuah perjanjian asuransi antara pemilik kendaraan dan perusahaan asuransi, di mana pemilik kendaraan membayar premi kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan atas risiko kerugian atau kerusakan kendaraan yang mungkin terjadi akibat kecelakaan, pencurian, atau kejadian lainnya yang telah diatur dalam polis.

Dalam polis asuransi kendaraan bermotor, terdapat dua jenis perlindungan utama, yaitu:

  • Asuransi All Risk

Merupakan jenis asuransi kendaraan bermotor yang memberikan perlindungan terhadap semua risiko kerugian atau kerusakan pada kendaraan, kecuali risiko-risiko tertentu yang dikecualikan dalam polis.

  • Asuransi TLO (Total Loss Only)

Merupakan jenis asuransi kendaraan bermotor yang memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan kendaraan akibat kecelakaan, namun hanya untuk kerugian atau kerusakan yang mencapai atau melebihi 75% dari nilai pertanggungan kendaraan.

Penting untuk memahami dengan baik isi polis asuransi kendaraan bermotor sebelum membelinya. Hal ini akan membantu Anda dalam memilih jenis polis yang sesuai dengan kebutuhan dan menghindari kesulitan saat terjadi klaim.

4.   Polis Asuransi Properti

Polis asuransi properti biasanya mencakup berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, angin topan, pencurian, atau kerusakan akibat kecelakaan.

Jika terjadi kerugian pada properti yang diasuransikan, maka silahkan Anda mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam polis asuransi.

Namun, perlu diingat juga bahwa ada beberapa hal yang tidak dijamin dalam polis asuransi properti, seperti kerusakan akibat perang atau kerusakan yang disebabkan oleh kecerobohan Anda sendiri (tidak merawat properti dengan baik).

5.   Polis Asuransi Kecelakaan

Polis Asuransi Kecelakaan adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kecelakaan yang bisa terjadi pada seseorang dalam bentuk pembayaran tunai jika terjadi cedera atau kematian akibat kecelakaan.

Beberapa jenis kecelakaan yang bisa di-cover oleh polis asuransi kecelakaan antara lain kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, kecelakaan olahraga, dan kecelakaan sehari-hari lainnya.

Manfaat yang diberikan oleh polis asuransi kecelakaan biasanya berupa biaya perawatan medis, biaya rumah sakit, biaya rehabilitasi, biaya kematian dan sebagainya.

Baca Juga : Financial Freedom adalah : Level dan Tips Mencapainya!

Besar manfaat yang akan diterima oleh pemegang polis tergantung pada jenis polis dan pembayaran premi.

Untuk memperoleh polis asuransi kecelakaan, Anda perlu mengajukan permohonan ke perusahaan asuransi dan membayar premi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Sebelum mengakhiri artikel ini perlu Anda ingat pilihlah perusahaan asuransi yang terpercaya, memiliki reputasi baik, berlisensi serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu penuhi kebutuhan finansial Anda bersama Autogadai.com, prosesnya cepat, fleksibel, serta pencairan dananya besar. Jadi tunggu apalagi?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *