Jika Anda pernah mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di BPR atau Leasing pasti pernah mendengar persyaratan harus ada izin mendirikan bangunan.
Tapi sebagai informasi berharga bagi Anda, yang mewajibkan harus ada IMB hanyalah perusahaan leasing, sedangkan BPR tidak perlu ada.
Namun banyak yang masih belum mengetahui mengenai izin tersebut. Disini kami akan menginformasikannya kepada Anda.
Surat Izin Mendirikan Bangunan disingkat IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah Kepala Daerah ditujukan untuk pemilik bangunan melakukan sebuah perubahan, memperluas, membangun serta mengurangi bagian gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan yang berlaku.
Bila penghuni rumah ingin merasa aman bertempat tinggal di suatu daerah tanpa rasa khawatir apakah wilayah tersebut zona hijau atau tidak wajib mempunyai IMB.
Pengertian Izin Mendirikan Bangunan
Tanah dan bangunan adalah aset yang wajib dilindungi dan dijaga secara hukum. Perumahan ilegal mempunyai masalah dalam hal perizinan bisa dikarenakan tanah tempat tinggal bekas sengketa.
Cari tahu terlebih dahulu sebelum berniat membeli rumah, karena anda pasti tidak ingin bermasalah dalam hukum padahal kesalahan tersebut bukan berasal dari pemilik rumah melainkan developer (Perumahan).
Apakah saat bertransaksi pembelian tanah kosong wajib ditanyakan IMB? apakah tersedia atau tidak? jawabanya adalah harus.
Menjual rumah pun jadi terasa sulit jika tidak adanya IMB, karena ada pembeli yang pasti menanyakan dokumen tersebut dengan alasan tidak mau mempunyai masalah dengan orang pemerintah daerah karena permasalahan bangunan.
Pastikan anda sebagai pemilik atau pembeli mengecek kembali kelengkapan dokumen-dokumen demi menghindari penipuan juga, sebab tidak bisa kita pungkiri bahwa ada calo atau orang yang menawarkan tempat tinggal mungkin dengan hargas sangat murah tapi ternyata tanah/bangunan tidak dijual.
IMB telah diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang pembagunan gedung, menyatakan bahwa dalam mendirikan bangunan atau gedung di Indonesia wajib untuk mempunyai Izin Mendirikan Bangunan.
Jenis-Jenis IMB
Berikut adalah beberapa jenis IMB yang perlu anda ketahui, seperti :
IMB Renovasi
Persyaratan pengajuan tidaklah jauh berbeda dengan pengajuan IMB rumah baru. Letak perbedaanya adalah anda diharuskan mencantumkan denah blueprint sebelum dan sesudah renovasi. Perlu pemilik ingat lagi kalau sisa tanah untuk bangunan baru kurang lebih 40% dari luas total tanah yang tersedia.
Hasil dari renovasi yang telah dilakukan harus memiliki area yang seimbang dari segala sisi kanan, kiri, depan, belakang.
Sekarang kita bahas mengenai biaya pembuatan IMB khusus renovasi rumah umumnya jauh lebih mahal Rp. 1 – 2 juta dibandingkan pembuatan surat untuk rumah baru.
Apa yang menyebabkan biayanya lebih mahal? ternyata dikarenakan faktor perubahan status tanah dan perubahan kavling saat rumah dirubah menjadi lebih bertingkat.
IMB Rumah Baru
Taksiran jumlah biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 3.500.000 atau kembali lagi pada kebijaksanaan dari Badan Pertanahan setempat.
Cantumkan denah kasar rumah, fotokopi identitas, bukti pembayaran PBB, surat kepemilikan tanah dan blueprint denah. Waktu yang dibutuhkan adalah 2 minggu lamanya.
IMB Rumah Lama
Pembuatan IMB rumah lama juga menghabiskan biaya cukup besar ternyata sekita Rp. 2 – 4 Juta dilihat juga faktor NJOP bangunan. Jumlah biaya yang harus dikeluarkan setelah ada perhitungan dispensasi dari pemda setempat. Kapan surat Izin Mendirikan Bangunan keluar? sekitar 30 hari.
IMB Bangunan Kantor s/d 8 Lantai
Diperuntukan untuk bangunan kantor, persyaratan yang wajib terpenuhi adalah perlunya Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Penggunaan Tanah (SIPPT) bila luas tanah lebih dari 5 Hektar.
Tidak lupa juga Keterangan Rencana Kota dari pemerintah kota, akta pendirian bangunan (pemohon maupun lembaga), fotokopi KTP, NPWP, bukti bayar PBB, rancangan denah lengkap dan lain sebagainya. Untuk biaya? menggunakan sistem prosentase dari total nilai NJOP bangunan tersebut.
Resiko Tidak Mempunyai IMB
Sanksi berat harus diterima pemilik properti, rumah yang sedang dalam proses renovasi saja juga dipertanyakan IMB-nya.
Kalian tahu mengenai zona hijau (penghijaun)? merupakan area yang sangat terlarang untuk membangun rumah karena wilayah tersebut.
Area itu ditujukkan untuk ditanami pepohonan rindang sebagai pasokan oksigen dan ruang terbuka anak dan keluarga.
Semakin berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH), membuat pasokan udara segar menipis, teruntuk kalian yang tinggal di kota-kota besar dengan tingkat polusi tinggi membuat pernapasan bermasalah.
Masih berani membangun atau membeli rumah tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan? berikut adalah beberapa konsekuensinya :
- Terkena Sanksi Administratif
- Denda
- Perintah Pembongkaran Bangunan
Pertanyaan Sebelum Membeli Properti
Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang bisa anda tanyakan sebelum jadi membeli properti :
Cari Tahu Info Penjualan Properti Terbaru
Mempunyai rumah sendiri tanpa harus mengontrak dan mengeluarkan uang yang lebih untuk membayar biaya bulanan merupakan impian semua pasangan.
Pertama kali mengunjungi pameran properti? apa yang harus anda lakukan? tanyakanlah laporan mengenai penjualan properti terbaru kepada pengambang atau agen rumah.
Informasi tambahan yang bisa anda dapatkan adalah melihat kredibilitas dari pengembang dan agen penjual properti selama memasarkan produkya kepada calon pembeli.
Tanyakan Mengenai Daya Saing di Pasaran
Pemilik properti ada juga yang membelinya untuk investasi karena harga properti dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan.
Perlunya mencari tahu tentang daya saing di pasar, cermati jangka waktu pemasaran yang dilakukan hingga ketika waktu anda mengunjungi pameran properti tersebut.
Apakah jangka waktu 6 bulan? 1 tahun atau lebih?
Tanyakan Kendala Apa Saat Memasarkan Properti
Para agen atau pengembang pasti mempunyai kendala tersendiri saat memasarkan properti, sales terkesan cerewet dan kepo selalu menanyakan kepada calon pembeli kira-kira tipe rumah apa yang disukai.
Kerumitan dari pengembang berasal dari perizinan yang tidak mudah dan menghabiskan waktu cukup lama.
Point penting bagi kalian calon pembeli rumah atau tanah, sudah dijelaskan sebelumnya diatas bahwa kalian pasti tidak mau kan bermasalah dengan hukum apalagi kalau ternyata tanah tersebut milik negara atau bersengketa.
Coba Kamu Tanyakan ke Diri Sendiri, “Sudah Benar-Benar Mampukah Saya Membeli Porperti Tersebut?”
Terserah anda mau membeli rumah dengan cara menyicil atau lunas, sesuaikan dengan pendapatan bulanan. Istri juga bekerja? cobalah selalu review pengeluaran dan pendapatan, telusuri kira-kira sudah cukupkah uang simpanan membayar DP (jika sistem cicil)?
Semakin menunda membeli rumah harga makin menjulang tinggi dan tidak pernah sejalan dengan gaji dikantor.
Motivasia tau dorongan seseorang mempunyai rumah tidak hanya untuk ditempati tapi dijadikans ebagai aset investasi untuk disewakan dan menjadi passive income.
“Suka Kah Saya dengan Lokasi Ini?”
Mau sebesar apapun dan sebagus rumahnya faktor kenyamanan, karena lingkungan yang tepat menentukan masa depan. Sebaiknya jangan langsung tergiur dengan harga murah tapi fasilitas buruk dan menyulitkan diri sendiri karena susahnya akses menuju ke jalan raya.
“Tujuan Saya Membeli Properti Sebenarnya Apa?”
Ditinggali atau investasi? jika investasi maka harga dan lokasi harus lebih diperhatikan karena mempengaruhi harga sewa. Kalau untuk ditinggali faktor kenyamanan dan fasilitas.
Syarat Mengurus Izin Mendirikan Bangunan Umum (Non Tempat Tinggal)
- Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa (Bermaterai)
- Surat Kuasa (Bila Dikuasakan)
- Ktp Dan Npwp (Pemohon Dan Yang Dikuasakan)
- Surat Pernyataan Dan Keabsahan Dan Kebenaran Dokumen
- Bukti Pembayaran Pajak Dan Bangunan
- Akta Pendirian (Bila Pemohon Mengatasnamakan Perusahaan/Badan/Yayasan)
- Bukti Kepemilikan Tanah
- Ketetapan Rencana Kota (Krk)/Rtlb
- Sippt (Untuk Luas Tanah > 5.000 M2)
- Gambar Rancangan Arsitektur Secara Lengkap
- Gambar Konstruksi Serta Perhitungan Konstruksi Dan Laporan Penyelidikan Tanah (Direncanakan Oleh Perencana Konstruksi Yang Memiliki Iptb)
- Gambar Instalasi (Lak/Lal/Sdp/Tdp/Tug)
- Izin Pelaku Teknis Bangunan (Iptb) Arsitektur, Konstruksi Dan Instalasi Harus Legalisir Asli
- Imb Lama Beserta Lampiran-Lampiran (Untuk Permohonan Merubah/Menambah Gedung)