Proses balik nama sertifikat pada saat membeli rumah bekas dari pihak pertama membutuhkan biaya tambahan sebab segala dokumen masih atas nama orang lain.
Berapa budget yang harus dikeluarkan bila ingin melakukan BN? Apa saja prosedur serta syaratnya?
Ada rencana pengajuan dana jaminan SHM rumah atau tanah area Jabodetabek dan sekitaran Bandung?
Proses balik nama sertifikat atas nama orang lain wajib dilakukan bila ingin mengajukan pinjaman dana tunai di AutoGadai.
Jika sertifikat tersebut masih atas nama orang tua atau pasangan (masih hidup dan usia maksimal 60 tahun), tidak perlu balik nama namun harus ikut tanda tangan.
Apa itu Sertifikat Hak Milik?
Merupakan jenis sertifikat yang mempunyai kekuatan “kuat” dari segi kepemilikan properti sifatnya legal di mata hukum.
Sebenarnya ada lagi dokumen yang benar-benar membuat kita merasa aman jika mau mempunyai properti tanah atau rumah tinggal yaitu IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
SHM dapat dihibahkan, diturunkan bahkan diwariskan secara turun temurun, tanah dengan sertifikat hak milik hanya boleh miliki orang warga Indonesia saja.
Dampak negatif dari penyalahgunaan dokumen tersebut adalah pemilik yang tertera namanya harus bertanggungjawab.
Kekuatan SHM dibandingkan AJB, Girik tanah bahkan HGB yaitu mampu meningkatkan harga properti (tanah dan rumah).
Semakin tingginya harga properti setiap tahunnya dimanfaatkan oleh orang-orang untuk berinvestasi (sewa).
Lokasi strategis menjadi daya tarik utama calon pembeli dan penyewa membangun usahanya di tempat tersebut.
Tidak hanya sewa, kalau anda memang tertarik membeli rumah sebagai tempat tinggal pasti kemudahan akses jalan, fasilitas sekitar yang memadai, dan area bebas banjir menjadi poin-poin penting.
Proses Balik Nama Sertifikat
Anggapan mengenai tarif atau biaya balik nama yang mahal masih melekat di masyarakat padahal manfaatnya sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Terlalu menyepelekan proses balik nama sertifikat rumah dan tanah bisa menimbulkan efek negatif seperti saat orang tua meninggal dunia dan mau mewariskan ke anak cucu, terjadi sengketa dengan salah satu pihak keluarga karena nama yang tercantum bukan nama orang tersebut.
Penjelasan mengenai prosedur balik nama sertifikat tanah akan dipaparkan dibawah ini :
Meminta Bantuan PPAT
Persiapkan berkas permohonan balik nama yang sudah ditandatangani ole pembeli, akte jual beli dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPTHB).
Mengurus Sendiri
Mau mengurusnya sendiri? Berkas yang disiapkan sama seperti poin sebelumnya hanya perlu tambahan berupa surat pengantar dari PPAT, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), Izin Peralihan Hak Diperuntukkan rumah susun dan tanah negara), dan berkas terakhir surat pernyataan calon penerima Hak.
Semua berkas sudah lengkap semua? Langkah selanjutnya adalah :
- Seluruh dokumen dibawa ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Setempat.
- Sebelumnya tim BPN akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan. Apabila disetujui, silahkan langsung menuju loket pembayaran. Invoice untuk pendaftaran proses balik nama sertifikat akan diberikan di loket.
- Pencoretan nama di pemegang hak yang lama akan dicoret oleh petugas kantor pertanahan menggunakan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru.
- Mohon tunggu mengeni informasi pengambilan sertifikat baru.
Biaya Mengurus Proses Balik Nama
-
Melalui PPAT
Biaya Balik Nama (BBN) sertifikat melalui notaris sekitar 0,5% – 1% dari total nilai transaksi. Tarif tersebut sudah mencakup pembuatan AJB, balik nama dan jasa notaris. Waktu pembuatannya sekitar 30 hari.
-
Individu
Tarif yang dikenakan tergantung nilai NJOP tanah, kita ambil contoh : nilai tanah seharga Rp. 4.000.000 maka biaya menjadi Rp. 54.000 dengan lama waktu proses pembuatan balik nama 5 hari.
Ingat sebelum melakukan balik nama, anda harus melewati dahulu proses pengecekan keabsahan SHM, biayanya sekitar Rp. 25.000 – Rp. 100.000.
Keunggulan Sertifikat Hak Milik dibandingkan Akte Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli merupaka akta otentik yang dibuat oleh PPAT sebagai peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Pembuatan AJB telah diatur sedemikian rupa melalui Perkaban (Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional) Nomor 08 tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah, dengan begitu PPAT tinggal mengikuti format yang sudah ada. Setelah pajak-pajak timbul dan telah terbayarkan pembuatan AJB baru bisa dilanjutkan.
AJB bisa dibilang dokumen biasa yang kekuatannya lemah walaupun sifatnya legal dimata hukum, karena hanya berupa perjanjian jual beli bukan kepemilikan.
Pembelian properti tanpa SHM? Anda yakin tetap aman? Pengajuan pinjaman jaminan AJB sudah tidak berlaku lagi dimana-mana.
Meningkatnya permintaan rumah tinggal tidak sebanding dengan pendapatan dan luas tanah, alhasil banyaknya muncul perumahan ilegal mulai dari dokumen sampai lahan di pinggir ibu kota atau wilayah lainnya.
Kami akan berikan sedikit tips membeli rumah KPR di developer agar tidak mengalami kerugian :
- Pertimbangkan Reputasi Developer
Mengambil keputusan secara terburu-buru karena sudah yakin dengan developer pilihan, hal yang dikhawatirkan adalah malah sebaliknya (tidak sesuai ekspetasi).
Salah langkah mengakibatkan beberapa kerugian materi, untuk lebih memastikannya lagi coba cek hasil bangunan yang sudah dikerjakan sebelumnya dan minta pendapat penghuni.
- Proses Penyelesaian Sertifikat
Sertifikat rumah yang anda terima masih atas nama Developer tertentu, sehingga dibutuhkan proses balik nama sertifikat atas nama pemilik baru.
Pentingnya untuk bertanya kepada Developer langsung mengenai pengalihan nama, hal ini secara umum sudah tercantum di surat perjanjian jual beli.
- Jangan Bayar Uang Muka Sebelum Pengajuan KPR Disetujui
Hindari membayar uang muka sebelum pengajuan KPR disetujui, walaupun Developer tersebut telah bekerjasama dengan bank tempat anda mengajukan KPR. Karena masih ada kemungkinan permintaan ditolak karena beberapa faktor.
Uang muka yang sudah dibayarkan padahal KPR belum mendapatkan persetujuan atau ditolak, membuat calon pembeli rugi sebab harus dipotong beberapa persen oleh Developer.
- Take Over tidak Bisa dilakukan Karena SHM Belum Balik Nama
Butuh dana agunan SHM yang belum dibalik nama dan ingin take over? Ada beberapa bank atau lembaga keuangan non bank tidak mau menerima pengajuan SHM atas nama Developer.
Tapi tidak perlu khawatir tim autogadai akan membantu pengajuan calon konsumen dan bantu balik nama. Solusi lainnya dari kami adalah calon konsumen melakukan proses BN Individu.
- Rumah tidak Jadi Sesuai Jadwal
Resiko rumah tidak jadi sesuai jadwal padahal anda sudah mempunyai rencana untuk membeli perabotan.
Kondisi-kondisi dibawah ini sering terjadi pada calon pemilik rumah :
- Pembayaran sudah lunas tapi rumah tidak jadi
- Rumah selesai tapi melewati tenggat waktu yang telah ditentukan
- Rumah selesai tetapi standar bangunan buruk
Inilah pentingnya untuk mencari Developer handal serta mempunyai reputasi baik dan mumpuni.
- Segera Urus Status SHM
Proses balik nama sertifikat harus segera diurus dan jangan menyepelekannya (sudah dijelaskan sebelumnya). Bila Developer enggan mengurusnya sebaiknya anda urus sendiri.
- Perhatikan IMB juga tak Kalah Penting
Izin Mendirikan Bangunan ialah dokumen penting lain selain Sertifikat Hak Milik, membeli properti dan 2 dokumen sudah ditangan? Rasa aman untuk tinggal di lingukungan semakin tinggi.
Butuh pinjaman jaminan sertifikat rumah bunga rendah atau ingin take over? Segera hubungi tim CS kami untuk info detail selanjutnya.